Arif Wibowo Mengaku Tak Tahu Proses Pembahasan Proyek E-KTP

Arif Wibowo Mengaku Tak Tahu Proses Pembahasan Proyek E-KTP

JAKARTA, - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo mengaku tak mengetahui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Pembahasan proyek KTP elektronik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terjadi sejak tahun 2010.

Arif menyebutkan, ia baru dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi II pada Maret 2012, menggantikan Ganjar Pranowo yg maju menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Sebelum itu, ia yaitu anggota Komisi II.

"Saya tak tahu sama sekali soal proyek, soal tender. Saya ketika itu Wakil Ketua Pengganti. Saya dilantik Maret 2012. Pembahasan itu 2010-2011," kata Arif, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/15/2016).

Arif tak mengetahui proses tender yg terjadi.

Ia juga mengaku tak mengetahui adanya meeting informal dalam pembahasan proyek tersebut.

"Saya tak mengerti anggaran. Saya tak pernah jadi Badan Anggaran. Saya orang yg cuek soal-soal anggaran," ujar Arif.

Hingga kini, Arif belum kunjung diperiksa oleh penyidik KPK.

Selasa (13/12/2016) Arif dijadwalkan hadir sebagai saksi atas tersangka Sugiharto namun ia berhalangan hadir karena kendala adminstrasi.

Sejak dua waktu lalu, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yg mencapai Rp 2 triliun.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yg terlibat dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saat itu, pembahasan dikerjakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Beberapa nama pejabat yg diduga terlibat, seperti mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yg kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Dalam masalah ini, KPK sudah memutuskan beberapa orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang bagi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Ia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) ketika menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.


Source : nasional.kompas.com