JAKARTA, - Panja Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bagi mendalami perkara kebakaran pembangunan Pasar Turi.
Pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti aduan warga ke Komisi III awal 2016 lalu.
Sejumlah hal didalami panja. Salah satunya terkait proses penegakan hukum atas masalah kebakaran Pasar Turi tersebut.
"Komisi III basanya mulai rekomendasikan terkait perkara hukumnya. Kalau tak benar, mampu saja memberi teguran pada Kepolisian karena ini wilayah Kepolisian," ujar Ketua Panja Penegakan Hukum, Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Terkait pemanggilan Risma, Panja ingin mempertanyakan nasib para pedagang. Risma sebagai wali kota pun ditanya mengenai pertanggungjawaban.
"Sejauh ini baik-baik saja enggak ada masalah. Beliau wali kota yg benar. Dengan nurani memimpin. Jelas kok beliau wali kota yg luar biasa. Sudah melakukan yg terbaik," kata Desmond.
Sementara itu, Risma berharap hakim langsung menetapkan persidangan perkara Pasar Turi.
Hal tersebut dinilai mampu menolong para pedagang yg selama ini menderita karena tidak memiliki tempat buat berjualan.
"Sudah lama sekali. Hampir 10 tahun," tuturnya. Risma mengaku sedih melihat keadaan para pedagang. Ada yg menjadi gila bahkan bunuh diri.
Sebab, mereka pada awalnya adalah pedagang tradisional yg bisnisnya membesar. Para pedagang itu menyimpan barang dagangannya di kios di pasar.
"Kemudian enggak pakai asuransi. Itu terbakar habis lah seluruh barang-barangnya. Jadi banyak yg enggak kuat kemudian meninggal," tuturnya.
Dari hasil penelusuran, Risma menemukan sejumlah tuntutan pedagang yg tidak direalisasikan investor dan pengelola. Investor tidak mau mengabulkan tuntutan pedagang karena dianggap tidak ada dalam kontrak.
(Baca: Pengelola Pasar Turi Bantah Tudingan Risma soal Wanprestasi)
Namun, lanjut Risma, kontrak dibuat atas dasar kesepakatan antara pedagang dan investor. "Tapi sedikit-sedikit bayar. Nah, pedagang yg kondisinya kayak gitu kok terus-terusan disuruh bayar, wong lalu enggak dapat bayar uang, kan mahal," kata Risma.
Pedagang Pasar Turi vs PT. Gala Bumi Perkasa - AIMAN eps 41 bagian 4Source : nasional.kompas.com